Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.
Jenjang pendidikan yang diselenggarakan di PKBM Nafiri study center ( NSC ) adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
- Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar).
- Paket B adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Pertama).
- Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA/SLTA (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas)
Legalitas PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.
PKBM Nafiri Study Center menggunakan metode Homeschooling dalam kegiatan pembelajarannya, tentu metode ini sangat membantu murid dalam melakukan kegiatan belajar. Adapun keunggulan dari metode Homeschooling antara lain :
- Waktu belajar yang fleksibel
Anak dimanapun dan kapanpun bisa melakukan kegiatan pembelajaran dengan aplikasi belajar yang disediakan, sehingga anak-anak tidak ketinggalan materi dan tugas belajar.
- Anak lebih bisa mengembangkan minat dan bakatnya
Dengan waktu pembelajaran daring ataupun luring yang lebih sedikit, anak memiliki banyak waktu untuk memaksimalkan dan mengasah kemampuannya termasuk kegiatan sekolah yang menyediakan program kelas bakat dan minat untuk anak-anak.
- Anak bisa mendapatkan istirahat yang cukup
Anak tidak tertekan dengan waktu belajar yang lama dan melelahkan, sehingga anak-anak lebih nyaman dan santai tentu hal ini sangat membantu tumbuh kembang mereka
- Orang tua dan guru adalah partner dalam mendidik anak
Orang tua dan guru bekerjasama dalam mendidik anak saat disekolah ataupun dirumah, hal ini memudahkan dalam memonitor perkembangan anak
- Anak mendapat pembekalan pengetahuan dan kerohanian
Selain dibekali dengan ilmu pengetahuan anak juga mendapatkan pendidikan karakter supaya mereka tidak hanya pintar dalam ilmu pengetahuan tetapi juga cerdas dalam mengelola emosi.
Di Indonesia, homeschooling sudah menjadi salah satu sistem pendidikan yang legal. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 tahun 2014.