Tentang Kami
Legalitas & Kurikulum
Legalitas Ijazah
Dalam pelaksanaannya, Sekolah Rumah (Homeschooling) sejalan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Sampai saat ini, Sekolah Rumah (Homeschooling) berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS), KEMENDIKBUD.
Khusus untuk siswa yang memilih jalur homeschooling akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh KEMDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA.
Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.
Kurikulum
Pada kegiatan pembelajaran yang ada, kurikulum yang digunakan mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Adapun dalam penyampaian materi di kelas dan proses belajarnya, guru mengemas agar saling terintegrasi antar satu poin dengan poin lain dalam topik kurikulum yang ada dan dikembangkan sesuai minat dan bakat anak.